Pendidikan Masa Darurat Diusulkan Masuk UU Sisdiknas

Pendidikan Masa Darurat Diusulkan Masuk UU Sisdiknas

JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengusulkan agar penyelenggaraan pendidikan pada masa darurat masuk dalam revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo mengatakan, situasi darurat seperti gempa bumi, gunung meletus, asap kebakaran hutan, banjir bandang, tsunami, dan lainnya mengakibatkan peserta didik tidak bisa bersekolah tatap muka. Termasuk, pandemi Covid-19 yang berlangsung selama lebih dari dua tahun. "Di sinilah pemerintah Indonesia seharusnya sudah siap menggunakan penyelenggaraan pendidikan dalam situasi darurat," ujar Heru. Hal yang sama disampaikan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang menyebut belum menemukan aturan tentang penyelenggaraan pendidikan pada masa darurat dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pihaknya mengusulkan agar hal tersebut turut diakomodir. "Kami mendorong agar sistem pendidikan nasional itu juga mampu mengakomodir dan mengantisipasi penyelenggaraan pendidikan pada masa darurat atau pada masa khusus," ucap Ketua Departemen Litbang PB PGRI, Sumardiansyah Perdana Kusuma. Pendidikan pada masa darurat atau khusus yang dimaksud PGRI dalam hal ini adalah ketika terjadi bencana alam, bencana kesehatan, perang, dan lain sebagainya. Sumardiansyah menegaskan, penyelenggaraan pendidikan pada masa tersebut harus dilegalkan dan didesain dalam bentuk sistem pendidikan nasional yang tertuang dalam undang-undang. "Jadi memang ke depan kita harus mulai mempertimbangkan bukan hanya soal teknologi dan infrastruktur ataupun kapasitas guru, misalkan. Tapi, bagaimana mitigasi kebencanaan agar bisa masuk dalam penyelenggaraan praktik pendidikan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: